DILUNCURKAN 11 FEBRUARI 2016
revisi terhadap Daftar Negatif Investasi (DNI). Paket kebijakan ekonomi jilid X ini mempermudah investasi asing untuk masuk ke Indonesia sehingga diharapkan dapat mendorong perkembangan industri dalam negeri. Investasi asing akan menyebar dan memasuki terutama 35 sektor yang telah dibuka 100 persen bagi Penanaman Modal Asing di Indonesia. Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah industri pariwisata dan kreatif berupa industri perfilman. Kekhawatiran muncul menyangkut konten yang mungkin akan dipenuhi oleh budaya dan pelaku seni asing yang dapat memengaruhi masyarakat kita. Kekhawatiran lain muncul menyangkut revisi DNI dari beberapa sektor tersebut yang memungkinkan terjadinya monopoli oleh pihak asing karena ketidaksiapan Indonesia sendiri dalam menghadapi dinamika investasi asing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar