DILUNCURKAN 7 OKTOBER 2015
Lewat paket kebijakan tahap III, pemerintah memutuskan untuk mendiskon harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebesar Rp200 per liter. Pemerintah juga memperluas penerima KUR, dan menyederhanakan izin pertanahan untuk penanaman modal.
Lewat paket kebijakan tahap III, pemerintah memutuskan untuk mendiskon harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebesar Rp200 per liter. Pemerintah juga memperluas penerima KUR, dan menyederhanakan izin pertanahan untuk penanaman modal.
Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon bagi harga listrik. Pemerintah memberikan diskon bagi penggunaan listrik di malam hingga pagi hari, mulai dari pemakaian pukul 23.00 sampai pukul 08.00 sebesar 30 persen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar