DILUNCURKAN 15 OKTOBER 2015
Paket kebijakan ini adalah upaya pemerintah untuk mendorong tenaga kerja agar terus meningkat. Sehingga, Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) tidak lagi terjadi.
Paket kebijakan ini adalah upaya pemerintah untuk mendorong tenaga kerja agar terus meningkat. Sehingga, Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) tidak lagi terjadi.
Ada tiga poin yang ditekankan dalam paket kebijakan ekonom IV ini, yakni sistem pengupahan baru berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi, tindak lanjut dari Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan Kredit UKM untuk mencegah meluasnya PHK.
Selain itu, OJK juga mengeluarkan enam poin kebijakan,
Pertama, melakukan relaksasi ketentuan persyaratan bank dalam melakukan kegiatan usaha valuta asing bank berupa penitipan dengan pengelolaan ataubusiness trust.
Kedua, OJK membuat skema asuransi pertanian yang bekerja sama dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian BUMN.
Ketiga, OJK melakukan revitalisasi modal ventura yang digunakan dalam mendanai UMKM dan bisnis startup.
Keempat, melakukan pembentukan konsorsium untuk mendukung sektor ekspor.
Kelima, pemberdayaan lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.
Keenam, penegasan kembali mengenai implementasi kualitas kredit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar