Berita Terhangat

Rabu, 18 Mei 2016

Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Jilid 6

DILUNCURKAN 5 NOVEMBER 2015
pemerintah menerapkan fasilitas insentif pajak di KEK. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, fasilitas insentif pajak itu berlaku di 8 KEK, yaitu Tanjung Lesung di Provinsi Banten, Sei Mangke di Sumatera Utara, Tanjung Api-api di Sumatera Selatan, Palu di Sulawesi Tengah, Bitung di Sulawesi Utara, Mandalika di NTB, Morotai di Maluku Utara, dan Maloy Batuta Trans Kalimantan Timur.

Fasilitas itu antara lain, tax holiday alias libur bayar pajak penghasilan (PPh) sebesar 20% sampai 100% untuk investasi lebih dari Rp 1 triliun, selama 10-25 tahun, pembebasan PPh mulai dari 20% sampai 100% untuk investasi mulai dari Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun sampai 5-15 tahun. Sedangkan untuk kegiatan yang tidak termasuk sumber daya dalam KEK itu tidak diberi pembebasan pajak, melainkan tax allowanceatau pengurangan pajak sebesar 30% selama 6 tahun.

Isi Kedua, pemerintah memastikan kepada investor swasta yang sudah mengantongi izin pengelolaan sumber daya air tetap berlaku izinnya. Hal ini menindaklanjuti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga mengakibatkan UU No. 7 tahun 2004 sudah tidak diberlakukan

Paket kebijakan ini ditujukan kepada dunia usaha untuk mengolah air bersih atau minuman lainnya. Rencananya akan ada peraturan pemerintah (PP) yang akan memberikan kepastian kepada investor swasta ,yang sudah mengantongi izin tetap melanjutkan usahanya di bidang air.

Kemudian isi ketiga, pemerintah memangkas izin impor obat dan bahan bakunya menjadi kurang dari 1 jam. Tenggat waktu ini bisa tercapai karena pengurusan izin dilakukan paperless alias secara online.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By Blogger