DILUNCURKAN 22 OKTOBER 2015
Insentif Perpajakan, Revaluasi Aset, dan
Mendorong Perbankan Syariah
Pemerintah kembali mengumumkan Paket
Kebijakan Ekonomi. Dalam Paket Kebijakan Ekonomi V ini, Menko Perekonomian
Darmin Nasution menyatakan ada tiga kebijakan deregulasi yang dikeluarkan,
yakni:
Revaluasi Aset
Menghilangkan pajak berganda dana investasi
Real Estate, Properti dan Infrastruktur.
Deregulasi di bidang perbankan syariah.
Revaluasi Aset
Kebijakan ini dikeluarkan karena masih
banyak perusahaan yang belum melakukan revaluasi aktiva dengan adanya perubahan
nilai aktiva, baik akibat inflasi maupun depresiasi rupiah. Juga dipandang
perlu adanya dukungan pemerintah untuk meningkatkan performa finansial
perusahaan melalui revaluasi aktiva.
Kebijakan ini diharapkan bisa membantu
perusahaan meningkatkan performa finansialnya melalui perbaikan nilai asset
yang terkena dampak depresiasi rupiah dan inflasi.Dengan perbaikan performa
finansial, ada ruang bagi perusahaan untuk melakukan ekspansi usaha. Manfaat lainnya adalah beban cashflow
pajak saat revaluasi menjadi lebih ringan, karena tarif PPh revaluasi yang
rendah. Beban PPh pada tahun-tahun setelah revaluasi juga lebih
rendah.“Kebijakan ini memberikan insentif keringanan pajak. Revaluasi aset akan
meningkatkan kapasitas dan performa finansialnya akan meningkat secara
signifikan. Pada tahun-tahun berikutnya akan membuat profit lebih besar,” kata
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution.
Wajib Pajak yang dapat mengajukan
permohonan adalah WP badan dan orang pribadi yang melakukan pembukuan, termasuk
WP yang melakukan pembukuan dalam mata uang dolar. Pada saat pengajuan
permohonan pada 2015, permohonan revaluasi dapat dilakukan berdasarkan perkiraan
(estimasi), yang penyelesaian penilaiannya dapat dilakukan sampai dengan 31
Desember 2016. Untuk permohonan tahun
2016 berlaku hal yang sama, dengan penyelesaian penilaian paling lambat tahun 2017.
Direktorat Jendral Pajak akan memberikan
persetujuan dalam waktu 30 hari sejak
berkas diterima lengkap.
Tanggal Pengajuan Permohonan Besaran Tarif Khusus pph
Final Turun dari 10% Menjadi
Sejak Berlaku PMK Ini s.d 31/12/15 3%
1 Januari 2016 - 30 Juni 2016 4%
1 Juli 2016 - 31 Desember 2016 6%
2. Menghilangkan pajak berganda dana
investasi Real Estate, Properti dan Infrastruktur.
Kebijakan di sektor ini diberikan karena
produk pasar modal Indonesia masih relatif terbatas, sehingga kapitalisasi
Bursa Efek Indonesia relatif kecil dibanding negara-negara tetangga. Untuk itu
perlu dikembangkan produk seperti Kontrak Investasi Kolektif (KIK) untuk
Infrastruktur, KIK – Dana Investasi Real Estate (KIK-DIRE) dan sejenisnya, yang
sejalan dengan upaya pendalaman pasar keuangan. Menurut perhitungan OJK, aset
di Indonesia yang dijual dalam bentuk DIRE di Singapura mencapai Rp 30 Triliun.
Untuk mendorong produk-produk pengembangan ini, maka pemerintah memberikan
pengurangan pajaknya, yaitu dengan menghilangkan adanya double tax pada
transaksi KIK, seperti KIK DIRE, KIK Efek Beragun Aset (EBA) dan sejenisnya.
Kebijakan ini diharapkan bisa menarik dana yang selama ini diinvestasikan di
luar negeri (tax-heaven country) ke pasar sektor keuangan dalam negeri, di
samping mendorong pertumbuhan investasi di bidang infrastruktur dan real
estate. Dampak positif dari fasilitas perpajakan ini adalah meningkatnya
akumulasi dana KIK, mendorong tumbuhnya pembangunan infrastruktur dan real
estate, serta tumbuhnya jasa konstruksi. Tak kalah penting adalah meningkatnya
PPh dari kegiatan usaha tersebut
3. Deregulasi di bidang perbankan syariah.
Dari empat Paket Kebijakan Ekonomi yang
sudah dikeluarkan sebelumnya, pemerintah belum menyinggung peran dan potensi
industri keuangan syariah. Oleh sebab
itu melalui Otoritas Jasa Keuangan, pemerintah ingin mendorong pertumbuhan
industri keuangan syariah. Sebab, industri ini dari tahun ke tahun tumbuh sangat
pesat.
Deregulasi yang dilakukan adalah
menyederhanakan peraturan dan perizinan bagi produk-produk perbankan
syariah. Perizinan tidak perlu lagi
mengirim surat, tapi akan ada kodefikasi produk-produk syariah. Jadi, apabila
sudah masuk dalam kode tertentu maka tidak perlu meminta izin lagi. “cukup
melapor saja,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad.
Demikian juga produk-produk lain yang
terkait dengan pegadaian oleh perbankan syariah. Pemerintah tetap memperhatikan
kehati-hatian dan juga tetap memperhatikan gadai emas yang banyak disimpan
masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar