DILUNCURKAN 28 APRIL 2016
1. Memulai usaha: Awalnya 13 prosedur diubah menjadi 7 prosedur. Waktu: 47 hari diubah menjadi 10 hari. Biaya R 6,8 juta sampai Rp 7,8 juta menjadi Rp 2,7 juta. Jumlah izin, dari 5 menjadi 3. Pendirian PT yang harus dengan modal awal minimal Rp 50 juta, namun khusus untuk UKM modal dasar berdasarkan kesepakatan para pendiri yang dituangkan dalam akta pendirian PT.
2. Perizinan pendirian bangunan: Sebelumnya 17 prosedur diubah jadi 14 prosedur. Waktunya 210 hari jadi 52 hari. Biaya Rp 86 juta menjadi Rp 70 juta. Jumlah izin, dari 4 menjadi 3
3. Pendaftaran properti: Sebelumnya ada 5 prosedur diubah menjadi 3 prosedur. Waktunya dari 25 hari, menjadi 7 hari. Biaya, sebelumnya 10,8% dari nilai properti, sekarang menjadi 8,3% dari nilai properti.
4: Pembayaran pajak: Sebelumnya ada 54 kali pembayaran pajak yang harus dilakukan UKM, dipangkas menjadi 10 kali dengan sistem online
5. Akses perkreditan: Sebelumnya belum ada biro kredit swasta/lembaga pengelola informasi perkreditan. Sekarang, telah diterbitkan izin usaha kepada 2 biro kredit swasta/ lembaga pengeleola infiormasi perkreditan.
6. Penegakan kontrak: sebelumnya penyelesain gugatan sederhana belum diatur. Kemudian, waktu penyelesaian perkara itu sampai 471 hari. Kini, di kebijakan yang baru ini diatur penyelesaian gugatan sederhana, jumlah prosedur menjadi 8 dan 11 prosedur kalau ada banding. Penyelesaian perkara dari 471 hari, menjadi 28 hari, dan 38 hari kalau ada banding.
7. Penyambungan listrik: sebelumnya penyambungan itu butuh 5 prosedur, waktunya 80 hari, biaya SLO (Sertifikat Laik Operasi) Rp 17,5 per VA, biaya penyambungan Rp 969 per VA, serta uang jaminan langganan harus dalam bentuk tunai. Sekarang, diubah prosedur cuma 4, waktunya 25 hari, biaya SLO Rp 15 per VA, biaya penyambungan Rp 775 per VA, serta uang jaminan langganan dapat menggunakan bank garansi.
8. Perdagangan lintas negara: Sebelumnya offline, sekarang bisa online dengan menggunakan online moduluntuk pemberitahuan ekspor barang dan pemberitahuan impor barang. Selain itu, ada batas waktu penumpukan di pelabuhan paling lama 3 hari.
9. Penyelesaian perkara kepailitan: Sebelumnya biaya kurator dihitung berdasarkan nilai harta debitur, dan waktu pemberesan 730 hari, recovery cost 30%. Sekarang ini di aturan ini, biaya suidah diatur dan dihitung berdasarkan nilai utang, dan berdasarkan nilai pemberesan.
10. Perlindungan terhadap investor minoritas