Berita Terhangat

Rabu, 18 Mei 2016

Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Jilid 12


DILUNCURKAN 28 APRIL 2016
1. Memulai usaha: Awalnya 13 prosedur diubah menjadi 7 prosedur. Waktu: 47 hari diubah menjadi 10 hari. Biaya R 6,8 juta sampai Rp 7,8 juta menjadi Rp 2,7 juta. Jumlah izin, dari 5 menjadi 3. Pendirian PT yang harus dengan modal awal minimal Rp 50 juta, namun khusus untuk UKM modal dasar berdasarkan kesepakatan para pendiri yang dituangkan dalam akta pendirian PT.

2. Perizinan pendirian bangunan: Sebelumnya 17 prosedur diubah jadi 14 prosedur. Waktunya 210 hari jadi 52 hari. Biaya Rp 86 juta menjadi Rp 70 juta. Jumlah izin, dari 4 menjadi 3

3. Pendaftaran properti:  Sebelumnya ada 5 prosedur diubah menjadi 3 prosedur. Waktunya dari 25 hari, menjadi 7 hari. Biaya, sebelumnya 10,8% dari nilai properti, sekarang menjadi 8,3% dari nilai properti.

4: Pembayaran pajak: Sebelumnya ada 54 kali pembayaran pajak yang harus dilakukan UKM, dipangkas menjadi 10 kali dengan sistem online

5. Akses perkreditan: Sebelumnya belum ada biro kredit swasta/lembaga pengelola informasi perkreditan. Sekarang, telah diterbitkan izin usaha kepada 2 biro kredit swasta/ lembaga pengeleola infiormasi perkreditan.

6. Penegakan kontrak: sebelumnya penyelesain gugatan sederhana belum diatur. Kemudian, waktu penyelesaian perkara itu sampai 471 hari. Kini, di kebijakan yang baru ini diatur penyelesaian gugatan sederhana, jumlah prosedur menjadi 8 dan 11 prosedur kalau ada banding. Penyelesaian perkara dari 471 hari, menjadi 28 hari, dan 38 hari kalau ada banding.

7. Penyambungan listrik: sebelumnya penyambungan itu butuh 5 prosedur, waktunya 80 hari, biaya SLO (Sertifikat Laik Operasi) Rp 17,5 per VA, biaya penyambungan Rp 969 per VA, serta uang jaminan langganan harus dalam bentuk tunai. Sekarang, diubah prosedur cuma 4, waktunya 25 hari, biaya SLO Rp 15 per VA, biaya penyambungan Rp 775 per VA, serta uang jaminan langganan dapat menggunakan bank garansi.

8. Perdagangan lintas negara: Sebelumnya offline, sekarang bisa online dengan menggunakan online moduluntuk pemberitahuan ekspor barang dan pemberitahuan impor barang. Selain itu, ada batas waktu penumpukan di pelabuhan paling lama 3 hari.

9. Penyelesaian perkara kepailitan: Sebelumnya biaya kurator dihitung berdasarkan nilai harta debitur, dan waktu pemberesan 730 hari, recovery cost 30%. Sekarang ini di aturan ini, biaya suidah diatur dan dihitung berdasarkan nilai utang, dan berdasarkan nilai pemberesan.

10. Perlindungan terhadap investor minoritas
Read more ...

Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Jilid 11

DILUNCURKAN 29 MARET 2016
Pertama, mendorong kegiatan ekspor dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “UMKM kan susah ekspor sendiri. Biasanya dia menjual ke perusahaan yang lebih besar untuk diekspor,” kata Darmin dalam konferensi pers di kantor Presiden, Jakarta.

Pemerintah akan memberikan Kredit Usaha Rakyat yang Berorientasi Ekspor (KURBE) dengan plafon pinjaman Rp 5 - 50 miliar. Kredit ini akan disalurkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Exim Bank) dengan bunga tetap sebesar sembilan persen per tahun. Jangka waktunya tiga hingga lima tahun. (Baca: Paket Kebijakan X, Asing Bebas Masuk 35 Jenis Usaha).

Kedua, fasilitas pengurangan bea dan pajak untuk penerbitan Dana Investasi Real Estate (DIRE). Hal ini didorong oleh perlambatan pertumbuhan ekonomi dan pelemahan nilai tukar rupiah selama empat tahun terakhir yang menyebabkan kegiatan usaha properti, khusus real estate, menurun sejak 2014. DIRE diperlukan pelaku usaha dalam rangka penghimpunan dana untuk perluasan usaha.

Selama ini hanya ada satu DIRE yang diterbitkan sejak 2012. Ini membuktikan DIRE tidak menarik bagi investor. Salah satu penyebabnya adalah pajak berganda dan tarif pajak yang lebih tinggi dari negara tetangga. Pemerintah pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200 Tahun 2015 yang menghapuskan pajak berganda dalam penerbitan DIRE.

Dalam paket kebijakan kali ini, tarif pajak penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dinilai terlalu tinggi akan dipangkas. PPh final diturunkan hingga 0,5 persen dari sebelumnya lima persen. Sedangkan BPHTB diturunkan dari semula lima persen menjadi satu persen bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE.

Ketiga, mempercepat pelayanan kegiatan ekspor-impor. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian usaha, efisiensi waktu dan biaya perizinan, serta mengurangi waktu tunggu bongkar muat atau  dwelling time. Melalui kebijakan ini, semua kementerian dan lembaga (K/L) wajib menggunakan portal Indonesia National Single Window (INSW) untuk pemrosesan perizinan.

Pada tahap awal, dilakukan model single risk management dalam platform single submission antara Badan POM dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Upaya ini diperkirakan menurunkan dwelling time terhadap produk-produk bahan baku obat, makanan minuman, dan produk lain dari 4,7 hari akhir pada tahun lalu menjadi sekitar 3,7 hari pada Agustus nanti. Penggunaan INSW akan diperluas bagi seluruh kementerian dan lembaga dalam penerbitan izin ekspor-impor, sehingga mendorong kepatuhan Indonesia Indonesia terhadap WTO Trade Facilitation Agreement menjadi 70 persen dan mengurangi dwelling time menjadi 3 hari pada akhir 2017. (Lihat pula: Paket Kebijakan Jokowi Jilid II Dinilai Lebih Fokus).

Terakhir, dalam paket kebijakan ke-11 ini akan diterbitkan Instruksi Presiden untuk mempercepat kemandirian dan peningkatan daya saing industri obat dan alat kesehatan. Saat ini terdapat 206 industri farmasi yang menguasai 76 persen pasar obat nasional. Namun industri ini masih mengimpor 95 persen bahan baku obat. Sedangkan 95 industri alat kesehatan hanya bisa menjangkau 10 persen pasar nasional. “Perlu diambil langkah kebijakan yang terintegrasi dan lebih spesifik, yang melibatkan dukungan semua pemangku kepentingan untuk mempercepat pengembangan industri farmasi,” ujar Darmin.


Pemerintah akan mendorong pengembangan riset dan kebijakan perdagangan dalam negeri yang mendukung pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan. Asing pun diperbolehkan masuk 100 persen dalam industri bahan baku obat. Pemerintah juga akan menyusun kebijakan fiskal, seperti fasilitas bea masuk, tax holiday, tax allowance, serta insentif di Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, dan Pusat Logistik Berikat.
Read more ...

Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Jilid 10


DILUNCURKAN 11 FEBRUARI 2016
revisi terhadap Daftar Negatif Investasi (DNI). Paket kebijakan ekonomi jilid X ini mempermudah investasi asing untuk masuk ke Indonesia sehingga diharapkan dapat mendorong perkembangan industri dalam negeri. Investasi asing akan menyebar dan memasuki terutama 35 sektor yang telah dibuka 100 persen bagi Penanaman Modal Asing di Indonesia. Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah industri pariwisata dan kreatif berupa industri perfilman. Kekhawatiran muncul menyangkut konten yang mungkin akan dipenuhi oleh budaya dan pelaku seni asing yang dapat memengaruhi masyarakat kita. Kekhawatiran lain muncul menyangkut revisi DNI dari beberapa sektor tersebut yang memungkinkan terjadinya monopoli oleh pihak asing karena ketidaksiapan Indonesia sendiri dalam menghadapi dinamika investasi asing.

Read more ...

Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Jilid 9


DILUNCURKAN 27 JANUARI 2016
yang pertama adalah Pengembangan Usaha Jasa Penyelenggaraan Pos Komersial, fokusnya adalah mengenai pengaturan besaran tarif. Seperti yang diketahui ada tumpang tindih antaraPeraturan Menteri  Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2015 mengenai besaran tarif jasa pos komersial harus lebih tinggi dari tarif layanan pos universal yang ditetapkan pemerintah.
yang kedua, Penyatuan Pembayaran Jasa-jasa Kepelabuhanan Secara Elektronik (Single Billing). Pemerintah akan menyatukan pembayaran jasa-jasa kepelabuhanan secara elektronik (single billing) oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengoperasikan pelabuhan. Hal Ini sebagai penegasan pelaksanaan Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2013 tentang Panduan Penyusunan Pengelolaan Teknologi Informasi BUMN.
yang ketiga, Sinergi BUMN Membangun Agregator/Konsolidator Ekspor Produk UKM, Geographical Inidications, dan Ekonomi Kreatif. pemerintah ingin membuka peluang lebih besar kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM), terutama dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).Badan Usaha Milik Negara akan bertindak sebagai agregator / konsolidator ekspor hingga ke tingkat eceran.
yang keempat,  Sistem Pelayanan Terpadu Kepelabuhan Secara Elektronik. Efektivitas Portal Indonesia National Single Window (INSW) dalam rangka penyelesaian dokumen kepabeanan belum didukung oleh sistem informasi pergerakan barang di pelabuhan yang terintegrasi (inaportnet), seperti yard planning system, kepabeanan, delivery order, trucking company, hingga billing system. perlu pengembangan-pengembangan port systemmenjadi inaportnet yang terintegrasi ke dalam INSW
dan yang kelima, Penggunaan mata uang rupiah untuk transaksi kegiatan transportasi. Pembayaran beberapa kegiatan logistik seperti transportasi laut dan pergudangan masih menggunakan tarif dalam bentuk mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan besaran kurs yang ditentukan oleh masing-masing pemberi jasa (tidak ada acuan kurs). diperlukan kepastian tarif dalam bentuk mata uang rupiah dengan merevisi Instruksi Menteri Perhubungan nomor 3 tahun 2014.
Kelima jenis usaha inilah yang akan menjadi fokus dalam peningkatan perekonomian Indonesia. Sebagai pelaku usaha tentu kita masih melihat bahwa masih banyak regulasi yang saling tumpang tindih ataupun adanya regulasi yang tidak terimplementasikan dengan baik. Dengan adanya kebijakan ekonomi ini, tentu kita berharap bahwa pemerintah akan fokus dan berusaha secepat mungkin agar kebijakan ekonomi ini bisa tercapai. Sehingga efektifitas dan efisiensi di dalam pengelolaan usaha bisa tercapai yang ujung-ujungnya adalah peningkatan ekonomi Indonesia
Read more ...

Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Jilid 8


DITERBITKAN 21 DESEMBER 2015
Pertama adalah one map policy atau kebijakan 1 peta.
Kedua adalah mempercepat pembangunan kilang minyak untuk meningkatkan produksi kilang minyak di Indonesia. Saat ini Pramono mengatakan kilang minyak di Indonesia hanya mampu memproduksi lifting migas 900 ribu sampai 1 juta barel per hari.
Kebijakan ketiga yang diluncurkan adalah pemberian insentif bagi jasa pemeliharaan pesawat. Payung hukum untuk pemberian insentif ini sudah diluncurkan beberapa waktu lalu.
Read more ...

Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Jilid 7


DILUNCURKAN 4 DESEMBER 2015
Paket kebijakan kali ini memiliki empat poin, dengan fokus utama pada program izin investasi. Pemerintah menaikkan empat jumlah izin tiga jam, dari hanya empat izin menjadi delapan izin.
Selain itu, juga diubah PPh 21 untuk karyawan yang dibayarkan oleh perusahaan. PPh 21 ini juga lebih meringankan para karyawan yang bekerja di industri padat karya. Para wajib pajak (WP) yang akan mendapatkan keringanan pajak harus memenuhi persyaratan yang berlaku di industri padat karya.
Industri yang akan menikmati fasilitas dari kebijakan ekonomi jilid VII akan ditambahkan, seperti industri alas kaki, industri sepatu olah raga, industri sepatu teknik lapangan atau keperluan industri, industri pakaian jadi dan tekstil, serta industri pakaian jadi dari kulit.
Read more ...

Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Jilid 6

DILUNCURKAN 5 NOVEMBER 2015
pemerintah menerapkan fasilitas insentif pajak di KEK. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, fasilitas insentif pajak itu berlaku di 8 KEK, yaitu Tanjung Lesung di Provinsi Banten, Sei Mangke di Sumatera Utara, Tanjung Api-api di Sumatera Selatan, Palu di Sulawesi Tengah, Bitung di Sulawesi Utara, Mandalika di NTB, Morotai di Maluku Utara, dan Maloy Batuta Trans Kalimantan Timur.

Fasilitas itu antara lain, tax holiday alias libur bayar pajak penghasilan (PPh) sebesar 20% sampai 100% untuk investasi lebih dari Rp 1 triliun, selama 10-25 tahun, pembebasan PPh mulai dari 20% sampai 100% untuk investasi mulai dari Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun sampai 5-15 tahun. Sedangkan untuk kegiatan yang tidak termasuk sumber daya dalam KEK itu tidak diberi pembebasan pajak, melainkan tax allowanceatau pengurangan pajak sebesar 30% selama 6 tahun.

Isi Kedua, pemerintah memastikan kepada investor swasta yang sudah mengantongi izin pengelolaan sumber daya air tetap berlaku izinnya. Hal ini menindaklanjuti hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga mengakibatkan UU No. 7 tahun 2004 sudah tidak diberlakukan

Paket kebijakan ini ditujukan kepada dunia usaha untuk mengolah air bersih atau minuman lainnya. Rencananya akan ada peraturan pemerintah (PP) yang akan memberikan kepastian kepada investor swasta ,yang sudah mengantongi izin tetap melanjutkan usahanya di bidang air.

Kemudian isi ketiga, pemerintah memangkas izin impor obat dan bahan bakunya menjadi kurang dari 1 jam. Tenggat waktu ini bisa tercapai karena pengurusan izin dilakukan paperless alias secara online.
Read more ...

Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Jilid 5

DILUNCURKAN 22 OKTOBER 2015
Insentif Perpajakan, Revaluasi Aset, dan Mendorong Perbankan Syariah

Pemerintah kembali mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi. Dalam Paket Kebijakan Ekonomi V ini, Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan ada tiga kebijakan deregulasi yang dikeluarkan, yakni:

Revaluasi Aset
Menghilangkan pajak berganda dana investasi Real Estate, Properti dan Infrastruktur.
Deregulasi di bidang perbankan syariah.


Revaluasi Aset
Kebijakan ini dikeluarkan karena masih banyak perusahaan yang belum melakukan revaluasi aktiva dengan adanya perubahan nilai aktiva, baik akibat inflasi maupun depresiasi rupiah. Juga dipandang perlu adanya dukungan pemerintah untuk meningkatkan performa finansial perusahaan melalui revaluasi aktiva.

Kebijakan ini diharapkan bisa membantu perusahaan meningkatkan performa finansialnya melalui perbaikan nilai asset yang terkena dampak depresiasi rupiah dan inflasi.Dengan perbaikan performa finansial, ada ruang bagi perusahaan untuk melakukan ekspansi  usaha. Manfaat lainnya adalah beban cashflow pajak saat revaluasi menjadi lebih ringan, karena tarif PPh revaluasi yang rendah. Beban PPh pada tahun-tahun setelah revaluasi juga lebih rendah.“Kebijakan ini memberikan insentif keringanan pajak. Revaluasi aset akan meningkatkan kapasitas dan performa finansialnya akan meningkat secara signifikan. Pada tahun-tahun berikutnya akan membuat profit lebih besar,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution.

Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan adalah WP badan dan orang pribadi yang melakukan pembukuan, termasuk WP yang melakukan pembukuan dalam mata uang dolar. Pada saat pengajuan permohonan pada 2015, permohonan revaluasi dapat dilakukan berdasarkan perkiraan (estimasi), yang penyelesaian penilaiannya dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2016. Untuk  permohonan tahun 2016 berlaku hal yang sama, dengan penyelesaian penilaian  paling lambat tahun 2017.

Direktorat Jendral Pajak akan memberikan persetujuan  dalam waktu 30 hari sejak berkas diterima lengkap.

Tanggal Pengajuan Permohonan                   Besaran Tarif Khusus pph Final Turun dari 10% Menjadi

Sejak Berlaku PMK Ini s.d 31/12/15                                 3%

1 Januari 2016 - 30 Juni 2016                                           4%

1 Juli 2016 - 31 Desember 2016                                        6%





2. Menghilangkan pajak berganda dana investasi Real Estate, Properti dan Infrastruktur.

Kebijakan di sektor ini diberikan karena produk pasar modal Indonesia masih relatif terbatas, sehingga kapitalisasi Bursa Efek Indonesia relatif kecil dibanding negara-negara tetangga. Untuk itu perlu dikembangkan produk seperti Kontrak Investasi Kolektif (KIK) untuk Infrastruktur, KIK – Dana Investasi Real Estate (KIK-DIRE) dan sejenisnya, yang sejalan dengan upaya pendalaman pasar keuangan. Menurut perhitungan OJK, aset di Indonesia yang dijual dalam bentuk DIRE di Singapura mencapai Rp 30 Triliun. Untuk mendorong produk-produk pengembangan ini, maka pemerintah memberikan pengurangan pajaknya, yaitu dengan menghilangkan adanya double tax pada transaksi KIK, seperti KIK DIRE, KIK Efek Beragun Aset (EBA) dan sejenisnya. Kebijakan ini diharapkan bisa menarik dana yang selama ini diinvestasikan di luar negeri (tax-heaven country) ke pasar sektor keuangan dalam negeri, di samping mendorong pertumbuhan investasi di bidang infrastruktur dan real estate. Dampak positif dari fasilitas perpajakan ini adalah meningkatnya akumulasi dana KIK, mendorong tumbuhnya pembangunan infrastruktur dan real estate, serta tumbuhnya jasa konstruksi. Tak kalah penting adalah meningkatnya PPh dari kegiatan usaha tersebut

3. Deregulasi di bidang perbankan syariah.

Dari empat Paket Kebijakan Ekonomi yang sudah dikeluarkan sebelumnya, pemerintah belum menyinggung peran dan potensi industri keuangan syariah.  Oleh sebab itu melalui Otoritas Jasa Keuangan, pemerintah ingin mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah. Sebab, industri ini dari tahun ke tahun tumbuh sangat pesat.

Deregulasi yang dilakukan adalah menyederhanakan peraturan dan perizinan bagi produk-produk perbankan syariah.  Perizinan tidak perlu lagi mengirim surat, tapi akan ada kodefikasi produk-produk syariah. Jadi, apabila sudah masuk dalam kode tertentu maka tidak perlu meminta izin lagi. “cukup melapor saja,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad.

Demikian juga produk-produk lain yang terkait dengan pegadaian oleh perbankan syariah. Pemerintah tetap memperhatikan kehati-hatian dan juga tetap memperhatikan gadai emas yang banyak disimpan masyarakat.

Selain itu, juga dimungkinkan kemudahan untuk memperluas jangkauan perbankan syariah dalam hal membuka kantor-kantor cabang. Hal ini akan mendorong efisiensi sehingga harga dan suku bunga akan lebih affordable bagi masyarakat.
Read more ...

Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Jilid 4

DILUNCURKAN 15 OKTOBER 2015
Paket kebijakan ini adalah upaya pemerintah untuk mendorong tenaga kerja agar terus meningkat. Sehingga, Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) tidak lagi terjadi.
Ada tiga poin yang ditekankan dalam paket kebijakan ekonom IV ini, yakni sistem pengupahan baru berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi, tindak lanjut dari Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan Kredit UKM untuk mencegah meluasnya PHK.
Selain itu, OJK juga mengeluarkan enam poin kebijakan,
Pertama, melakukan relaksasi ketentuan persyaratan bank dalam melakukan kegiatan usaha valuta asing bank berupa penitipan dengan pengelolaan ataubusiness trust.
Kedua, OJK membuat skema asuransi pertanian yang bekerja sama dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian BUMN.
Ketiga, OJK melakukan revitalisasi modal ventura yang digunakan dalam mendanai UMKM dan bisnis startup.
Keempat, melakukan pembentukan konsorsium untuk mendukung sektor ekspor.
Kelima, pemberdayaan lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.
Keenam, penegasan kembali mengenai implementasi kualitas kredit.
Read more ...

Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Jilid 3

DILUNCURKAN 7 OKTOBER 2015
Lewat paket kebijakan tahap III, pemerintah memutuskan untuk mendiskon harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebesar Rp200 per liter. Pemerintah juga memperluas penerima KUR, dan menyederhanakan izin pertanahan untuk penanaman modal.
Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon bagi harga listrik. Pemerintah memberikan diskon bagi penggunaan listrik di malam hingga pagi hari, mulai dari pemakaian pukul 23.00 sampai pukul 08.00 sebesar 30 persen.
Read more ...

Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Jilid 2

DILUNCURKAN 29 SEPTEMBER 2015
Paket ini berfokus pada proses perizinan investasi yang dipangkas hanya tiga jam untuk kawasan industri. Dalam paket kebijakan tahap II ini juga memberikan insentif menggiurkan bagi para eksportir yang memarkir devisa hasil ekspor (DHE) nya di sistem perbankan dalam negeri.
Ada tiga poin yang dibahas di paket kebijakan ekonomi II ini, antara lain DHE penurunan tarif pajak deposito bagi dolar AS yang disimpan di dalam negeri selama satu bulan, tiga bulan, dan enam bulan. Bahkan, digratiskan jika di atas 6 bulan 0 persen.
Read more ...

Kamis, 12 Mei 2016

Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Jilid 1

DITERBITKAN: 9 SEPTEMBER 2015
Pemerintah menelurkan paket kebijakan ekonomi guna mendorong daya saing industri melalui deregulasi, debirokratisasi. Dengan demikian, maka dapat mempercepat proyek strategis nasional
Ada lima poin yang juga masuk paket kebijakan ekonomi Tahap I:
1. Memperkuat pengendalian inflasi dan mendorong sektor riil dari sisi supply perekonomian
2. Menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah
3. Memperkuat pengelolaan likuiditas Rupiah.
4. Memperkuat pengelolaan supply dan demand valas.
5. Langkah-langkah lanjutan untuk pendalaman pasar uang.
Read more ...
Designed By Blogger